Penentuan Sebab Kematian Pada Kasus Gantung Diri Berdasarkan Pemeriksaan Luar Jenazah

Isi Artikel Utama

NABIL
JULI PURWANINGRUM

Abstrak

Pada kasus gantung diri, akan menyebabkan sesak napas pada korban hingga menyebabkan kematian. Kasus bunuh diri dapat terjadi pada pasien yang tidak mampu menyelesaikan masalahnya. Sebanyak 40% penderita depresi memiliki ide untuk bunuh diri dengan gejala sedih dan prevalensi bunuh diri di Indonesia mencapai 3,7 per 100.000 penduduk. Dalam laporan kasus gantung diri, penyidik mengirimkan jenazah ke Corps Retrieval Unit RSUD dr. R. Koesma Tuban pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 pukul 16.20 WIB. dan dokter telah melakukan pemeriksaan luar jenazah berdasarkan surat permintaan visum et repertum penyidik dari kepolisian kota tuban pada tanggal 04 Januari 2022 pukul 09.40 WIB Dan penyidik hanya memerintahkan untuk melakukan visum sehingga sebagai dokter perintah tersebut harus dilaksanakan walaupun lebih tepat jika disertai dengan pemeriksaan post mortem karena perintah tersebut tertuang dalam peraturan per undang-undang di Indonesia yaitu dalam pasal 133 KUHAP. Hasil pemeriksaan luar tubuh ditemukan bibir, kuku sianotik, selaput lendir mata kanan dan kiri, terdapat bercak darah dan terdapat lekukan di daerah leher sehingga diperoleh kesimpulan bahwa korban mati lemas karena kurang oksigen

Rincian Artikel

Cara Mengutip
NABIL, & PURWANINGRUM, J. (2023). Penentuan Sebab Kematian Pada Kasus Gantung Diri Berdasarkan Pemeriksaan Luar Jenazah. HANG TUAH MEDICAL JOURNAL, 20(2), 213–222. https://doi.org/10.30649/htmj.v20i2.366
Bagian
Articles